banner 728x250

Polemik Jembatan Pakere, LIN SULSEL : Dinas PUTRKPP Dinilai “Cuci Tangan”, Ada Ruang Korupsi dalam Hilangnya Aset Besi WF*

banner 728x250

Maros,iNews07.Com– Polemik dugaan hilangnya material besi WF pasca-pembongkaran proyek kembali memanas. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan melayangkan kritik keras terhadap kinerja Dinas PUTRKPP Kabupaten Maros yang dinilai lepas tangan atas tanggung jawab pengelolaan aset negara.

Kekecewaan LIN memuncak setelah menerima salinan surat berbentuk PDF dari kantor Inspektorat, perihal tanggapan dinas tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Maros.

Dalam surat itu, pihak dinas disebut berdalih bahwa material besi WF yang hilang, itu tidak direkomendasikan untuk digunakan kembali dalam pembangunan jembatan tersebut, namun ini bukan dasar yang menjadi alasan atau tanggapan yang terkesan melepaskan diri dari tanggung jawab mereka sebagai satuan kerja yang secara teknisvdan administrasi punya laporan pertanggungjawaban termasuk material tersebut.

Ketua LIN Sulsel, Amir, menilai dalih tersebut tidak berdasar secara administrasi maupun prinsip tata kelola keuangan daerah.

“ Sangat tidak relevan jika dinas mengaku tidak bertanggung jawab hanya karena material tidak direkomendasikan dipakai lagi. Ini uang negara yang berubah bentuk menjadi besi. Jika besi itu hilang, berarti negara dirugikan. Di mana fungsi kontrol mereka?” tegas Amir.

LIN menegaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, terdapat sejumlah prosedur yang secara prinsip wajib dijalankan oleh dinas teknis sebagai pengguna anggaran dan pemberi kerja, antara lain:

1. Uji material dan taksasi nilai (appraisal) untuk mengetahui kelayakan serta nilai ekonomis sisa material.

2. Pencatatan dalam administrasi aset daerah sebagai bagian dari barang milik negara/daerah.

3. Pengawasan menyeluruh oleh dinas teknis terhadap proses pembongkaran dan pengamanan material.

Secara normatif, pengelolaan barang milik daerah wajib mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengamanan aset sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah. Material sisa proyek, sekalipun tidak direkomendasikan untuk digunakan kembali, tetap memiliki nilai ekonomis dan wajib dicatat sebagai aset atau hasil pembongkaran yang dapat dilelang, dimanfaatkan, atau dimusnahkan sesuai prosedur.

“Tidak ada istilah aset negara menjadi tidak bertuan hanya karena dinilai tidak layak pakai. Selama belum ada berita acara penghapusan atau pemindahtanganan resmi, itu tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” lanjut Amir.

Kritik juga diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten Maros yang dinilai lamban merespons laporan resmi LIN. Laporan dugaan hilangnya material tersebut disebut telah berjalan hampir dua bulan tanpa kejelasan langkah konkret.

Menurut LIN, perkembangan kasus justru baru diketahui setelah pihaknya secara proaktif mendatangi kantor Inspektorat untuk mempertanyakan progres penanganan.

“Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan internal. Jika ada dugaan kerugian daerah, responsnya harus cepat dan terukur. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” ujar Amir.

LIN bahkan menyebut terdapat “ruang korupsi menganga” dalam kasus ini apabila tidak segera dilakukan audit investigatif yang komprehensif, termasuk penelusuran alur pengamanan material pasca-pembongkaran oleh kontraktor pelaksanaan.

Selanjutnya, LIN SULSEL menjelaskan adanya indikasi pembiaran sistematis yang melibatkan oknum pejabat di PUTRKPP dan pihak terkait di tingkat desa. Pembiaran terhadap hilangnya aset pasca-pembongkaran dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

Jika benar material tersebut hilang tanpa mekanisme penghapusan dan pencatatan resmi, maka potensi kerugian negara harus dihitung secara terbuka dan transparan melalui audit independen.

Menutup pernyataannya, LIN SULSEL memastikan persoalan ini tidak akan berhenti di ranah klarifikasi administratif. Organisasi tersebut menyatakan siap membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah.

“Ini adalah extraordinary crime jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat. Kami akan kawal hingga tuntas di meja hijau sebagai peringatan keras bagi pejabat lain agar tidak bermain-main dengan amanah rakyat. Harus ada efek jera,” pungkas Amir.

LIN mendesak agar dilakukan:

* Audit investigatif menyeluruh atas proyek dan sisa material.

* Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara administratif dan pidana jika ditemukan unsur melawan hukum.

* Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di lingkup PUTRKPP.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Maros dalam menjaga setiap rupiah uang rakyat yang diwujudkan dalam bentuk aset fisik. Publik menanti, apakah langkah tegas akan segera diambil, atau polemik ini akan kembali tenggelam tanpa kejelasan.

Hingga berita ini di terbitkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada kepala dinas PU namun belum mendapatkan  tanggapan.

Penulis: LIN SulSel Editor: EnhaL07
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250