MAROS, iNews07.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros melakukan penertiban terhadap reklame ilegal dan reklame yang telah jatuh tempo di sepanjang Jalan Poros Pangkep–Maros–Makassar, Selasa (26/5/2026).
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 100.3.5.4/101/V/Bapenda yang ditandatangani Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, A.P., S.IP., M.I.Kom., pada 26 Mei 2026.
Sebanyak 10 personel diterjunkan dalam kegiatan itu. Tim terdiri dari unsur bidang pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah, bagian program, analis sistem informasi, pengelola retribusi daerah, pengelola pajak daerah, hingga operator layanan operasional.
Langkah penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Maros untuk meningkatkan ketertiban administrasi penyelenggaraan reklame, mengoptimalkan pendapatan daerah, sekaligus menjaga estetika dan keamanan kawasan jalan poros.
Sasaran penertiban meliputi reklame yang tidak mengantongi izin resmi maupun reklame yang masa berlaku izin atau kewajiban pajaknya telah berakhir.
Kepala Bapenda Maros menegaskan, kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dan penyelenggara reklame agar lebih patuh terhadap aturan administrasi dan kewajiban pembayaran pajak daerah.
“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola reklame yang tertib, aman, dan sesuai regulasi,” demikian isi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Maros juga menegaskan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame akan terus dilakukan secara berkala guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penataan kawasan perkotaan yang lebih tertib.









