Breaking News
iNews07.Com.... Referensi Berita Masa Kini ...

Diduga Tolak Pasien Tanpa Pertolongan Meski Gawat, RSUD Syech Yusuf Tuai Kecaman dan Sorotan Hukum

banner 728x250

 

 

Gowa, 3 Agustus 2026 – Sebuah peristiwa memilukan sekaligus memicu gelombang kemarahan dan kecaman publik terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf, Kabupaten Gowa—pusat rujukan utama yang melayani warga setempat hingga wilayah penyangga Makassar. Seorang remaja bernama Nur Azizah (19 tahun), warga BTN Aura Sungguminasa, diduga tidak mendapatkan pelayanan medis layak saat dibawa ke rumah sakit pada Senin malam, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WITA dalam kondisi membutuhkan pertolongan segera.

 

Keluarga pasien menuturkan kedatangan mereka disambut dengan penolakan sepihak beralasan seluruh ruangan dan tempat tidur penuh. Yang paling menyakitkan, tidak ada satu pun upaya pemeriksaan dasar, pertolongan pertama, atau arahan medis yang diberikan—pasien seolah diabaikan begitu saja meski mengeluhkan sesak napas dan nyeri ulu hati yang hebat.

 

 

 

📝 Detik-Detik Penolakan yang Menyisakan Luka

 

Keluarga pasien berbicara dengan nada bergetar penuh kekecewaan. Mereka berangkat dengan harapan besar kepada fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan warga.

 

“Kami datang membawa Azizah yang sesak dan kesakitan, berharap mendapat pertolongan layaknya warga yang membutuhkan. Namun begitu tiba di sana, jawaban singkat kami terima: ‘Kamar penuh, tidak bisa terima’. Tidak ada pengecekan tekanan darah, tidak ada pendengaran detak jantung atau napas, tidak pula diberi bantuan oksigen atau penjelasan arah ke rumah sakit lain. Langsung disuruh pergi tanpa diperiksa sedikit pun. Rasanya kami bukan warga negara yang berhak dilayani,” ujar perwakilan keluarga yang enggan disebut namanya demi privasi.

 

Keluarga menegaskan, meskipun benar ketersediaan tempat tidur habis, sebagai rumah sakit rujukan dan milik pemerintah, pihak medis tetap punya kewajiban moral dan hukum untuk memberikan penanganan awal demi keselamatan nyawa sebelum mengarahkan ke fasilitas lain. Sikap petugas yang membiarkan tanpa tindakan sama sekali dinilai sangat menyimpang dari standar kemanusiaan dan pelayanan publik.

 

 

 

⚖️ Sorotan Hukum: Langgar Aturan Wajib Penanganan Darurat

 

Peristiwa ini mengangkat isu kepatuhan rumah sakit terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ketentuan ini sangat tegas dan jelas:

 

✅ Pasal 174 Ayat (1): Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan kepada siapa pun dalam kondisi gawat darurat, mendahulukan keselamatan nyawa di atas segalanya—termasuk alasan ketersediaan ruang, tempat tidur, kelengkapan alat, maupun masalah administrasi. Rumah sakit tidak berhak menolak memberikan pertolongan pertama meskipun menyatakan kapasitas penuh.

 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi hukum yang berat:

✅ Pasal 438 UU Kesehatan: Pimpinan rumah sakit maupun tenaga medis yang terbukti bersalah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp200 juta.

✅ Jika penolakan berakibat pada kecacatan atau kematian pasien, ancaman hukuman meningkat menjadi penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

 

Para pengamat hukum kesehatan pun menegaskan: alasan penuh tempat tidur atau kekurangan alat tidak dapat dijadikan alasan sah untuk menolak memberikan pertolongan awal pada pasien yang kondisinya mengancam nyawa.

 

 

 

📑 Versi Manajemen RSUD: Mengakui Miskomunikasi dan Keterbatasan

 

Menanggapi gelombang protes dan kesaksian keluarga, pihak manajemen RSUD Syech Yusuf akhirnya buka suara melalui Kepala Bidang Pelayanan Medik, dr. Nurwahyudi. Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pasien Nur Azizah dan keluarga atas ketidaksempurnaan pelayanan yang dirasakan, serta berjanji akan memperbaiki kualitas dan komunikasi ke depan agar tidak terulang.

 

Dalam keterangan resminya, dr. Nurwahyudi memaparkan kronologi versi rumah sakit:

 

“Pasien datang pukul 21.00 WITA dengan keluhan sesak napas dan nyeri ulu hati. Saat itu, kondisi Instalasi Gawat Darurat (IGD) benar-benar mencapai kapasitas maksimal: dari total 30 tempat tidur yang tersedia, semuanya terisi penuh—bahkan seluruh regulator oksigen yang ada sudah terpakai untuk pasien lain. Meski situasi sangat padat, dokter dan perawat tetap menjalankan tugas dengan melakukan wawancara medis, penilaian kondisi awal, dan mengarahkan pasien untuk duduk di kursi roda sambil ditangani sesuai kemampuan yang ada. Kami juga sudah memberikan dua pilihan jelas kepada keluarga: bersedia menunggu hingga ada tempat tidur kosong, atau kami bantu arahkan pindah ke rumah sakit lain yang siap menampung. Saat itu keluarga menyatakan setuju dan memilih pindah ke tempat lain.”

 

Pihak rumah sakit meyakini seluruh petugas telah melaksanakan triase dan penanganan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Masalah ini dinilai murni akibat miskomunikasi yang belum efektif, diperburuk oleh keterbatasan sarana kesehatan serta rasio jumlah tenaga medis yang belum sebanding dengan beban pasien yang terus meningkat. Meski demikian, manajemen mengaku telah memberikan teguran dan pembinaan khusus kepada seluruh tim yang bertugas malam itu guna meningkatkan mutu pelayanan dan komunikasi dengan pasien.

 

 

 

❌ Bantahan Tegas Keluarga: “Cerita Tidak Seperti Itu”

 

Penjelasan yang disampaikan pihak rumah sakit justru mendapat penyangkalan keras dari keluarga pasien. Mereka menegaskan apa yang terjadi di lapangan sangat berbeda dengan laporan manajemen.

 

“Tidak seperti itu kenyataannya. Tidak ada penawaran apa-apa, tidak ada pemeriksaan, tidak ada tanya-jawab soal kondisi Azizah. Langsung saja disuruh pergi tanpa periksa sedikit pun,” tegas perwakilan keluarga dengan nada kecewa mendalam.

 

Perbedaan versi yang tajam ini menimbulkan tanda tanya besar di mata masyarakat: mana fakta yang sebenarnya terjadi di balik pintu IGD RSUD Syech Yusuf malam itu?

 

 

 

🔍 Keraguan Publik dan Harapan Akuntabilitas

 

Kasus ini memicu debat hangat di tengah masyarakat, mengingat RSUD Syech Yusuf merupakan rumah sakit daerah terakreditasi dan menjadi tumpuan harapan warga di wilayah Gowa dan sekitarnya. Kontradiksi antara keterangan resmi dan pengalaman keluarga pasien memunculkan keraguan serius mengenai:

 

1. Kepatuhan petugas terhadap SOP dan aturan hukum darurat kesehatan.

 

2. Transparansi data ketersediaan tempat tidur dan alat medis.

 

3. Kualitas komunikasi dan sikap pelayanan terhadap pasien dalam kondisi kritis.

 

4. Kesiapan rumah sakit menghadapi lonjakan pasien serta pemenuhan rasio tenaga medis yang layak.

 

Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan yang objektif, terbuka, dan menyeluruh. Warga menuntut kejelasan fakta, keadilan bagi pasien dan keluarga, serta jaminan perbaikan sistem agar tidak ada lagi nyawa yang terancam akibat kelalaian atau prosedur yang terabaikan.

 

Selain itu, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh fasilitas kesehatan: ketersediaan tempat tidur tidak boleh menjadi alasan mengabaikan pertolongan pertama pada nyawa yang terancam, sebagaimana dijamin tegas oleh undang-undang negara.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250