Maros,iNews07.Com — 20 Mei 2026 — Proses mediasi terkait sengketa pengasuhan seorang bayi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya berakhir damai dan diselesaikan secara kekeluargaan, Rabu (20/5/2026).
Mediasi yang berlangsung di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Maros tersebut melibatkan pihak keluarga bayi, pengelola Pondok Qur’an, pemerintah desa, aparat kepolisian, serta pihak terkait lainnya.
Kuasa hukum orang tua bayi dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kabupaten Maros, Alfian Palaguna, menyampaikan bahwa hasil mediasi telah sesuai dengan harapan seluruh pihak dan perkara dinyatakan selesai tanpa adanya kelanjutan sengketa hukum.
“Alhamdulillah hasil mediasi hari ini sesuai dengan harapan kita bersama, yang mana perkara ini sudah dianggap selesai secara kekeluargaan dan damai,” ujar Alfian kepada wartawan usai mediasi.
Dalam mediasi tersebut, salah satu poin utama ialah penyampaian permohonan maaf dari pihak orang tua bayi kepada pengelola Pondok Qur’an dan pemerintah desa terkait polemik pemberitaan yang sebelumnya berkembang di masyarakat.
“Pihak orang tua adik bayi ini telah menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak Pondok Qur’an maupun pemerintah desa,” katanya.
Selain itu, pihak keluarga bayi juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pengelola Pondok Qur’an yang telah merawat bayi tersebut selama kurang lebih delapan hingga sembilan bulan.
“Pihak Pondok Qur’an sangat berjasa selama delapan sampai sembilan bulan merawat adik bayi dari klien kami,” tambah Alfian.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan orang tua bayi turut menyampaikan permintaan maaf atas munculnya narasi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyanderaan maupun penahanan bayi oleh pihak pondok.
“Kami memohon maaf terkait pemberitaan dan kalimat penyanderaan atau penahanan,” ujar perwakilan keluarga bayi.
Mereka juga menegaskan bahwa selama berada di pondok, bayi tersebut diasuh dengan baik dan tidak mengalami perlakuan yang merugikan.
“Sepengetahuan kami, anak kami diasuh dengan baik oleh pihak Pondok Qur’an,” ungkapnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa adanya tuntutan lanjutan. Penyelesaian damai tersebut diharapkan menjadi langkah terbaik demi kepentingan dan masa depan anak.









