Maros – inews07.com – Sengketa kepemilikan tanah di Lingkungan Kassi Kebo, Kabupaten Maros, akhirnya berakhir setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Perkara ini melibatkan ahli waris Abdul Majid Sitaba, yakni A.S. sebagai penggugat, melawan A.K. dkk yang terdiri dari 25 kepala rumah tangga sebagai tergugat. Objek sengketa merupakan tanah yang telah lama ditempati masyarakat setempat.
Perkara ini pertama kali disidangkan pada 16 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Maros dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2024/PN Mrs. Dalam gugatannya, pihak penggugat mengklaim hak kepemilikan atas lahan tersebut.
Sebanyak 15 kepala rumah tangga warga Kassi Kebo didampingi oleh Dr. H. Muh. Iqram, S.H., M.H selaku kuasa hukum tergugat sekaligus Direktur LKBH Maros. Sejak awal sengketa mencuat, situasi sempat memanas, termasuk saat proses mediasi di Kantor Kelurahan Bajubodoa.
Pada 24 Januari 2025, Majelis Hakim PN Maros menjatuhkan putusan yang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti.
Tak puas, pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar pada 6 Februari 2025. Dalam putusan Nomor 97/PDT/2025/PT MKS, majelis hakim memutuskan menerima permohonan banding, namun tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maros.
Perkara berlanjut ke kasasi. Pada 4 Februari 2026, melalui putusan Nomor 92 K/PDT/2026, Mahkamah Agung: Menolak permohonan kasasi, Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara Rp500.000, Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kuasa hukum warga, Dr. H. Muh. Iqram, S.H., M.H menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti bahwa hukum berpihak pada fakta di lapangan.
“Ini adalah kemenangan masyarakat yang telah menguasai dan menempati tanah tersebut secara sah selama puluhan tahun,” ujarnya. 2/4/2026
Dengan berakhirnya seluruh proses hukum, warga Lingkungan Kassi Kebo kini dapat bernapas lega setelah perjuangan panjang mempertahankan hak atas tanah.
Penulis (Tim) Editor Redaksi

















