MAROS,iNews07.Com — Sidang kasus pembunuhan di kawasan Taman Wisata Alam Bantimurung kembali bergulir di Pengadilan Negeri Maros, Kamis (23/4/2026), dengan agenda pembuktian dari pihak penuntut umum melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan dua saksi, yakni Hardiandti Rauf dan Nasir, serta seorang ahli, dr. Rifqatul Faiqah, S.Ked, guna memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Rinaldy, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta hukum di persidangan.
“Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari penuntut umum melalui pemeriksaan saksi. Kami menghadirkan saksi Hardiandti Rauf, saksi Nasir, serta ahli dr. Rifqatul Faiqah, S.Ked,” ujarnya.
Ia menegaskan, jaksa akan menyusun pembuktian berdasarkan fakta persidangan yang dikaitkan dengan analisa yuridis untuk memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan.
“Kami berupaya membuktikan dakwaan dengan menyusun unsur-unsur berdasarkan fakta persidangan yang dikaitkan dengan analisa yuridis terhadap pemenuhan unsur,” jelasnya.
Menurut Adry, alat bukti yang telah diajukan sejauh ini mendukung dakwaan penuntut umum.
“Dari alat bukti yang ada, sudah mendukung,” tegasnya.
Sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 30 April 2026 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam surat dakwaan, penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan kesatu primair yakni Pasal 340 KUHPidana junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 338 KUHPidana junto undang-undang yang sama.
Alternatif lainnya, dakwaan kedua adalah Pasal 351 ayat (3) KUHPidana junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sementara itu, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Maros, Amri, turut memberikan perhatian terhadap jalannya persidangan. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi korban dalam kasus tersebut.
“Ini bukan kasus biasa. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan keadilan yang setimpal bagi korban,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Wahyu Hidayat MP, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) dalam persidangan.
“Kami tidak menghadirkan saksi a de charge karena tidak ada saksi yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan bagi terdakwa. Saat ini kami menunggu agenda pemeriksaan terdakwa pada sidang berikutnya,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.










